Artikel

Informasi terkait digitalisasi aksara Nusantara.

Menjaga dan Memartabatkan Warisan Budaya (1)

Jalan Berliku Memperoleh Restu

Hazmirullah— 15 Februari 2021 12:42
Dua filolog, Pramono (kiri) dan M Nida Fadlan, sedang mendigitalkan naskah-naskah kuno koleksi sebuah surau di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pertengahan 2020 lalu. (Dok. DREAMSEA)

PRAMONO merasa masygul. Suatu hari, beberapa tahun lalu, ia bersama tim mengunjungi sebuah rumah gadang di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Berdasarkan pengalaman mencari naskah selama bertahun-tahun, ia yakin betul bahwa rumah gadang itu menyimpan banyak naskah. Apalagi, belakangan diketahui bahwa rumah gadang itu merupakan bekas istana miliki Kesultanan Padang Lawas. Lokasinya berada di ujung timur Sumatra Barat, berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi.

“Ketika kami bertanya soal naskah, keturunan sultan menjawab, ‘Oh…banyak sekali sebenarnya, tapi baru seminggu lalu kami bakar naskahnya…satu peti besar’. Saya dan tim hanya bisa terdiam. Kami bersedih hati, kenapa tidak datang sebelum-sebelumnya. Cuma telat seminggu, coba bayangkan,” katanya dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Digital Repository of Endangered and Affected Manuscripts in Southeast Asia (DREAMSEA), pada pertengahan Desember 2020 lalu.

Dosen di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas itu sempat menanyakan alasan pembakaran naskah tersebut. Pramono kembali mendapatkan jawaban mengejutkan. Keturunan sultan mengaku bahwa mereka tidak bisa membaca naskah-naskah tersebut karena ditulis dengan menggunakan aksara Arab. “Karena ditulis dalam aksara Arab itulah, kata dia, jadi tidak boleh dibuang begitu saja…takut terinjak-injak,” tuturnya.

Pengalaman lain, pada tahun 2014, Pramono dan tim mendatangi Surau Sumani yang berlokasi di Kabupaten Solok. Lagi-lagi, kehadiran mereka di sana mengikuti insting dan intuisi yang diasah selama bertahun-tahun dengan mencari naskah di kalangan masyarakat. “Benar saja, surau itu menyimpan cukup banyak naskah. Hanya, pada tahun 2014 itu, Datuk Acin –sang pemilik naskah—belum bersedia memberikan akses yang sempurna kepada kami. Baru tahun ini beliau mempersilakan kami mendigitalkan semua naskah yang ia koleksi. Jadi, kami butuh enam tahun, dengan pendekatan sedemikian rupa, agar memperoleh akses seluas-luasnya untuk mendigitalkan naskah. Jika (ini bisa) dilakukan enam tahun lalu, jumlah naskah (yang dapat didigitalkan) lebih besar lagi. Sekarang, tentu jumlahnya sudah jauh berkurang karena rusak,” ucapnya.

Kisah demikian tak hanya dialami oleh Pramono, tetapi juga oleh banyak peneliti naskah. Muhammad Nida Fadlan, peneliti di Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, misalnya, menceritakan pengalaman saat akan mendigitalkan naskah di sebuah daerah di pulau Kalimantan. “Tiba-tiba pemilik naskah menyatakan tidak bersedia naskah-naskah koleksinya didigitalkan. Padahal, itu sudah H-2, tiket pesawat sudah dipesan. Ya, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Nida yang juga menduduki jabatan Data Manager di DREAMSEA itu, Rabu (3/2/2021).

Dewaki Kramadibrata, perempuan peneliti naskah dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, juga pernah mengalami hal serupa. Seperti ditulis “PR” pada edisi 3 Oktober 2016, ia mengaku kecewa terhadap sikap tetua adat di Desa Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku. Walakin, Dewaki mengaku tak bisa berbuat apa-apa, kecuali pasrah. “Sehari sebelumnya, kami berkunjung ke sana untuk mendokumentasikan naskah kuno yang disimpan di rumah tetua adat. Namun, mereka tak bisa menerima lantaran kami tak mengenakan pakaian adat mereka,” ucapnya.

Keesokan harinya, Dewaki bersama tim kembali berkunjung ke desa yang terletak di ujung barat Pulau Haruku itu. Kali ini, mereka telah mengenakan pakaian adat setempat. ”Soalnya, tetua adat berjanji menerima lalu menunjukkan koleksi naskahnya. Namun, entah mengapa, hari itu, sikap tetua adat berubah. Ia tak berkenan menerima kami. Padahal, kami telah menunggu selama berjam-jam,” ujarnya.

Pengalaman Alfan Firmanto lain lagi. Pada tahun 2018, ia bersama tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Lektur dan Khazanah Keagamaan, Kementerian Agama mendigitalkan naskah di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Masyarakat di sana sebenarnya masih berpegang pada kepercayaan bahwa naskah-naskah yang akan didigitalkan itu tidak boleh disentuh. Kalau disentuh, menurut kepercayaan itu, akan terjadi bencana.

“Karena telah mendapat izin dari tetua adat setempat, kami bisa mendigitalkan naskah-naskah tersebut. Sebulan setelah pendigitalan naskah itu, terjadi gempa besar di Lombok. Sebagian orang di sana lalu mengait-ngaitkan gempa itu dengan apa yang kami lakukan. Makanya, sampai dengan sekarang, kami masih kesulitan mengakses naskah di sana,” katanya, Rabu (3/2/2021).

Titik Pudjiastuti, guru besar filologi di Universitas Indonesia, mengonfirmasi cerita-cerita itu. Ketika pertama kali mendatangi sumber naskah, kecil kemungkinan pemilik naskah mau mengeluarkan koleksinya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan intensif untuk “membeli hati” mereka sehingga mengizinkan peneliti mengakses naskah yang disimpan.

“Sebisa mungkin kita belajar bicara dalam bahasa mereka. Kalau tidak bisa, ya minimal logat yang mereka gunakan. Itu dimaksudkan agar mereka tidak merasa ‘asing’ dengan kita para peneliti. Itu yang saya lakukan,” katanya dalam webinar yang juga digelar DREAMSEA, medio Januari 2021 lalu.

Ketika meneliti naskah di masyarakat, kata dia, peneliti kemungkinan besar menemui berbagai sikap dan perilaku yang, bisa jadi, dianggap tidak logis. Kalau sudah begitu, memang tak ada yang dapat dilakukan oleh peneliti, kecuali menuruti kehendak pemilik naskah. “Di Cirebon, pemilik naskah meminta kami menyiapkan sesajen sebelum melaksanakan digitalisasi. Eh, setelah dibaca, naskah itu berisi pelajaran salat dua rakaat. Di Kalimantan Utara, kami pernah menemui sebuah naskah yang ‘tidak mau difoto’. Ketika kami memfoto satu naskah, tiba-tiba filter lensa kamera pecah, padahal sebelumnya tidak apa-apa. Terpaksa saya ‘ajak ngobrol’ dulu itu naskah, baru ia mau difoto. Kayak dukun saya…hahaha,” tuturnya.

**

BERTARIKH 15 Desember 2020, surat terbuka untuk Gubernur Jawa Barat itu ditulis oleh dua pegiat aksara Sunda, Dadan Sutisna dan Ilham Nurwansah. Mereka mengungkapkan bahwa surat terbuka itu merupakan langkah terakhir karena berbagai upaya yang ditempuh sebelumnya selalu terkendala oleh birokrasi. “Begitulah, dalam beberapa urusan, birokrasi sering memperlambat putaran bumi sehingga dalam waktu enam bulan, berita ini pun mungkin belum sampai kepada Bapak,” demikian tertulis dalam pembukaan surat tersebut.

Melalui surat terbuka itu, Dadan dan Ilham menginformasikan tentang inisiatif Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) untuk mendigitalkan semua aksara daerah di Indonesia, termasuk aksara Sunda, melalui program “Merajut Indonesia Melalui Digitalisasi Aksara Nusantara”. Salah satu upaya yang harus ditempuh adalah mendaftarkan enkripsi aksara ke Internasional Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

“Ini sepertinya sederhana, tapi sangat penting. Melalui pendaftaran ke ICANN, aksara Sunda dapat dijadikan nama domain (IDN) atau URL…Aksara di belahan dunia bisa bercengkerama dalam perangkat-perangkat digital, termasuk –seharusnya-- aksara Sunda juga ikut terlibat,” kata mereka.

Untuk meluluskan rencana itu, kata mereka, setidaknya terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, aksara tersebut terbukti digunakan di laman web. Hal itu dapat diupayakan, salah satunya, melalui Lomba Website Aksara Sunda. Kedua, mendapat dukungan dari lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat lainnya, berupa surat dukungan yang sesuai dengan format dari ICANN.

“Pandi sudah menyurati masing-masing daerah, tetapi respons Pemerintah Jawa Barat nyaris tak terdengar. Karena surat tak berbalas, pada tanggal 22 Juni 2020, kami dan perwakilan Pandi berkunjung Disparbud Jawa Barat. Namun, belum ada tindak lanjut yang diharapkan. Pada bulan November kemarin, Pandi mengirim lagi surat, tetapi lagi-lagi belum ada kabar baik. Digitalisasi aksara Sunda melalui pendaftaran ke ICANN menjadi hal penting untuk pengembangan aksara Sunda pada masa mendatang, pada era digital…surat resmi (sesuai dengan format ICANN) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa kami buat sendiri,” tulis mereka.

Ketika diwawancarai pada Rabu (3/2/2021), Ilham mengungkapkan bahwa Dinas Pariwisata  dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat sudah merespons surat terbuka itu. Hanya, respons itu tak disampaikan kepada mereka berdua, tetapi langsung ke Pandi. Menurut dia, Disparbud sudah menyatakan keinginan bertemu dengan pengurus Pandi, terutama untuk membahas surat dukungan yang sesuai dengan format ICANN. Tak hanya itu, Disbupar juga berencana mengajak pengurus Pandi untuk beraudiensi dengan Gubernur Ridwan Kamil.

Dua hari berselang, Jumat (5/2/2021), audiensi itu benar-benar terjadi dan dilangsungkan secara daring. Pada kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan siap mendukung digitalisasi aksara Sunda. “(Digitalisasi) untuk kemajuan budaya Sunda, dalam konteks bahasa dan aksara, tentu saya sangat menyambut baik, tapi perlu juga kita pahami, bagaimana budaya Sunda ini bisa diterjemahkan ke dalam relevansi zaman,” katanya.

Sebagai perumus dan pengambil keputusan, dirinya mengaku sangat terbuka terhadap masukan, nasihat, dan ide-ide kreatif dalam memajukan budaya, bahasa, dan aksara Sunda. “Pada dasarnya, tanggung jawab kami adalah pengambil keputusan. Dalam hal-hal tertentu, tidak semua dimensi kami kuasai. Itulah kenapa kami perlu nasihat dari orang-orang yang pakar di bidangnya untuk memberikan masukan-masukan agar kami bisa mengambil keputusan yang baik,” tuturnya. (Hazmirullah/”PR”)***

Dimuat di HU Pikiran Rakyat edisi Senin (15 Februari 2021) halaman 1.

Tulisan Lainnya


September Ini Unicode Aksara Kawi Segera Rilis

Ada kabar menggembirakan terkait digitalisasi aksara nusantara. Aksara Kawi akan segera masuk ke dalam standar Unicode. Hal ini berarti, akan ada delapan aksara nusantara yang memenuhi standar Unicode.

Pengumuman Pemenang Lomba Kaligrafi Aksara Nusantara

Para juri hanya mengamati gambar, sedangkan nama pembuat karya baru dimunculkan oleh panitia setelah juri memutuskan para pemenang. Setelah menelaah, mencermati, dan menimbang karya-karya peserta, para juri memutuskan pemenang sebagai berikut.

Didukung PANDI: Kemenag Akan Gelar Kongres Digitalisasi Aksara Pegon

Kegiatan persiapan prakongres Aksara Pegon dihadiri juga para Pegiat Aksara. Forum ini menyepakati bahwa salah satu cara agar digitalisasi Aksara Pegon dapat terwujud diperlukan beberapa tahapan.

Lomba Kaligrafi Aksara Nusantara (Q&A)

Lomba ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia dari semua kalangan, diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bekerja sama dengan Yayasan Kebudayaan Rancagé. Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan kepada panitia.

Aksara Nusantara Diwacanakan jadi Bagian TKDN Perangkat Digital

Ini sebagai tindak lanjut penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap Font, Papan tombol, Transliterasi Aksara Jawa, Sunda dan Bali. Upaya mendorong TKDN Aksara Nusantara pada perangkat digital

Pendaftaran Aksara Kawi ke Unicode

Dengan masuknya Aksara Kawi ke Unicode kemudian menjadi peluang untuk revitalisasi Aksara Kawi di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI.